Sabtu, 02 April 2016

Makalah Lembaga Eksekutif

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam menjalankan pemerintahan suatu negara diperlukan suatu pembagian kekuasaan sehingga fungsi-fungsi tertentu yang diperlukan dalam pemerintahan akan berjalan dengan baik.
Eksekutif merupakan suatu bentuk kekuasaan melaksanakan undang-undang.Dalam menjalankan tugasnya, badan eksekutif ditunjang oleh tenaga kerja yang terampil dan ahli. Wewenang badan eksekutif lebih luas dari pada hanya melaksanakan Undang-undang Dasar saja.
Dalam kesempatan ini, Penulis membahas tentang badan eksekutif yang tidak hanya sebagai pelaksana dari undang-undang yang diterima oleh dewan perwakilan rakyat tetapi juga bergerak dalam bidang legislatif (misalnya dengan menyusun undang-undang, membuat penetapan presiden, peraturan menteri, dan sebagainya) sehingga terlihat jelas bahwa pemisahan kekuasaan tidak lagi terjadi, akan tetapi adanya pembagian kekuasaan.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Pengertian lembaga eksekutif?
2.      Apa saja hak dan kewenangan lembaga eksekutif di dalam pemerintahan?
1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memahami dan menguasai lebih dalam mengenai pengertian dan kekuasaan lembaga eksekutif, beserta hak dan kewenangan dan pembagian tugas yang terkait di dalamnya

BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Eksekutif Menurut Para Tokoh
Menurut Wynes, bahwa sebagai kekuasaan dalam Negara yang melaksanakan UU, menyelenggarakan urusan pemerintah, dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun luar Negeri.
Menurut salah seorang ahli pengetahuan politik, bahwa kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang mengenai pelaksanaan UU dan menyelenggarakan kemauan Negara.Dalam satu Negara Demokrasi, kemauan Negara itu dinyatakan melalui badan pembentuk UU.
Menurut C.F. Strong, suatu keharusan bahwa dalam setiap negara yang mengatur asas-asas demokrasi, kepada lembaga eksekutif harus dilakukan pengawasan serta pembatasan. Dengan demikian, lembaga eksekutif harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat.

2.2 Pelaksanaan Lembaga Eksekutif di Indonesia
Pemegang kekuasaan eksekutif di Indonesia adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum untuk masa jabatan 5 tahun.Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen.Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 dianut sistem pembagian (fungsi) kekuasaan, dimana masing-masing bidang kekuasaaan tersebut tidak sama sekali terpisah. Bahkan dalam beberapa hal terdapat hubungan kerjasama yang sangat erat, misalnya antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam bidang pembuatan Undang-undang (Legislatif).
1.    Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan mempunyai tugas sebagai berikut:
a.    Melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara.
b.    Menjalankan segala tindakan atau kegiatan yang ditentukan oleh undang-undang dan/atau diperlukan agar tujuan yang ditentukan dalam undang-undang itu dapat tercapai.
c.    Melakukan segala kebijaksanaan, tindakan yang diperliukan untuk :
-Melindungi bangsa dan tanah air Indonesia.
-Memajukan kesejahteraan umum
-Mencerdaskan kehidupan bangsa
-Ikut serta menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.    Aparatur Pemerintah
Dalam perkembangannya pembangtu-pembantu Presidan tidak hanya Wakil presiden dan para Mentri, tetapi telah ditambah dengan bermacam-macam pejabat yang bukan Mentri.


a.       Aparatur Pemerintah (ekseskutif) di tingkat pusat terdiri dari:
-          Presiden
-          Wakil Presiden
-          Kabinet
-          Sekretariat Negara
-          Kejaksaan Agung
-          Dewan-dewan nasional dan lembaga-lembaga non departemen.

b.      Adapun Aparatur Pemerintah di daerah terdiri dari:
-          Pemerintah Daerah
-          Instansi Vertikal di daerah

3.    Pemilihan dan Pengangkatan presiden.
        Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, [Pasal 6A (1)] Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.(Pasal 7).
Presiden harus orang Indonesia asli, dan memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    Warga Negara Indonesia
b.    Telah berusia 40 tahun
c.    Bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalam Pemilihan Umum
d.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
e.    Setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945
f.     Bersedia menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan
g.    Berwibawa
h.    Jujur
i.      Cakap
j.      Adil
k.    Dukungan dari rakyat
l.      Tidak pernah terlibat baik langsung ataupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
m.  Tidak sedang menjalani pidana berdasarka keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang diancam pidana sekurang-kurangnya 5 tahun
n.    Tidak terganggu jiwa dan ingatannya.
2.3    Kewenangan Lembaga Eksekutif
Miriam Budiharjo mengatakan bahwa kekuasaan kewenangan lembaga ini meliputi:
1.      Diplomatik, yakni melaksanakan hubungan dengan negara lain
2.      Administratif, yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan peraturan dalam melaksanakan administrasi negara.
3.      Militer, yakni mengatur keamanan dan pertahanan negara
4.      Yudikatif, yakni  memberi grasi, amnesti dan sebagainya
5.      Legislatif, yakni merencanakan rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.
            Salah satu kewenangan lembaga eksekutif di masa reformasi yaitu dalam hal militer untuk urusan mempertahankan dan menjaga keamanan. Hal ini dipercayakan oleh lembaga eksekutif, angkatan bersenjata itu harus dibentuk oleh lembaga legislatif, dalam melakukan hal ini lembaga legislatif juga harus mempunyai hak dalam membubarkan mereka segera apabila kekuasaan menghendakinya. Namun ketika sebuah pasukan telah di bentuk maka tidak bisa bergantung langsung dengan lembaga legislatif, melainkan pada kekuasaan eksekutif karena hal ini para pasukan tersebut lebih kepada tindakan bukan pertimbangan.
Menurut Syawal gultom mengemukakan kewenangan Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala lembaga eksekutif mempunyai wewenang, hak dan kewajiban sebagai berikut:
1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Pasal 4 (1);
2.      Berhak mengajukan RUU kepada DPR Pasal 5 (1);
3.      Menetapkan peraturan pemerintah Pasal 5 (2);
4.      Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa Pasal 9 (1);
5.      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU Pasal(10);
6.      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR Pasal 11 (1);
7.      Membuat perjanjian internasional lainnya… dengan persetujuan DPR Pasal 11 (2);
8.      Menyatakan keadaan bahaya Pasal 12;
9.      Mengangkat duta dan konsul Pasal 13 (1). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR Pasal 13 (2);
10.  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR Pasal 13 (3);
11.  Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA Pasal 14 (1);
12.  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR Pasal 14 (2);
13.  Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU Pasal 15;
14.  Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Pasal 16;
15.  Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri Pasal 17 (2);
16.  Pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR Pasal 20 (2) serta pengesahan RUU Pasal 20 (4);
17.  Hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa Pasal 22 (1);
18.  Pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD Pasal 23 (2);
19.  Peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD Pasal 23F (1);
20.  Penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR Pasal 24A (3);
21.  Pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR Pasal 24B (3);
22.  Pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan Sembilan orang anggota hakim konstitusi Pasal 24C (3).
2.4    Kementrian Republik Indonesia
Menteri adalah pembantu Presiden , ia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk suatu tugas tertentu. Kementrian di Indonesia dibagi kedalam 3 kategori, yaitu
1.    Kementrian Koordinator
Kementrian Koordinator bertugas membantu presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia Menteri Kordinator terdiri 3 bagian, yaitu :
a.    Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
Bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta  mensinkronkan pelaksanaam kebijakan di bidang politik, hokum, dan keamanan.
b.    Menteri Koordinator bidang Perekonomian
Bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan kementrian coordinator bidang perekonomian
c.    Menteri Koordinatorr bidang Kesejahteraan Rakyat
Bertugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kessejahteraan rakyat
2.    Kementrian Departemen
Menteri Departemen adalah para menteri yang diangkat Presiden dan mengatur bidang kerja spesifik. Menteri Departemen mengepalai satu Departemen. Di Indonesiakini dikenal ada 21 kementrian yang dipimpin seorang menteri. Sesuai UU No 39/2008 dan Perpres No 47/2009 yang dikeluarkan pada 3 November 2009, penyebutan “Departemen” di ubah menjadi “Kementrian” Kementrian-kementrian tersebut adalah:
-          Sekretaris Negara
-          Dalam Negeri
-          Luar Negeri
-          Perlahanan
-          Hukum dan HAM
-          Keuangan
-          Energi dan Sumberdaya Mineral
-          Perindustrian
-          Perdagangan
-          Pertanian
-          Kehutanan
-          Perhubungan
-          Kelautan dan Perikanan
-          Tenaga Kerja dan Transmigrasi
-          Pekerjaan umum
-          Kesehatan
-          Pendidikan dan kebudayaan
-          Sosial
-          Agama
-          Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
-          Komunikasi dan Informatika
3.    Kementrian Negara
Menteri Negara bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi terhadap kebijakan seputar bidang yang diembanya. Menteri Negara RI terdiri atas 10 bidang strategis yang harus dipimpin seorang menteri Negara, ke-10 bidang tersebut adalah:
-          Menteri Negara Riset dan Teknologi
-          Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
-          Menteri Negara Lingkungan Hidup
-          Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak
-          Menteri Negara Pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi
-          Menteri Negara Pembangunan DaerahTertinggal
-          Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
-          Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
-          Menteri Negara Perumahan Rakyat
-          Menteri Negara Pemudan dan Olahraga


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Berdasarkan hasil pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa lembaga Eksekutif Negara Indonesia mempunyai fungsi kekusasaan yang dinamis dan sangat urgern guna mencapai tujuan kesejahteraan bersama. Kekuasaana Eksekutuf di Indonesia di pegang oleh Badan Eksekutif. Di Indonesia Badan Eksekutif biasanya terdiri atas kepala Negara yaitu Presiden beserta menteri-menterinya.
3.2 Saran
            Mengingat tugas dan wewenang lembaga Eksekutif Negara Indonesia menyangkut masalah umum, maka kami menyarakan agar fungsi kekuasaan lembaga ini dapat terealisasi secara optimal dan efktif.