BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
menjalankan pemerintahan suatu negara diperlukan suatu pembagian kekuasaan
sehingga fungsi-fungsi tertentu yang diperlukan dalam pemerintahan akan
berjalan dengan baik.
Eksekutif
merupakan suatu bentuk kekuasaan melaksanakan undang-undang.Dalam menjalankan
tugasnya, badan eksekutif ditunjang oleh tenaga kerja yang terampil dan ahli. Wewenang
badan eksekutif lebih luas dari pada hanya melaksanakan Undang-undang Dasar
saja.
Dalam
kesempatan ini, Penulis membahas tentang badan eksekutif yang tidak hanya
sebagai pelaksana dari undang-undang yang diterima oleh dewan perwakilan rakyat
tetapi juga bergerak dalam bidang legislatif (misalnya dengan menyusun
undang-undang, membuat penetapan presiden, peraturan menteri, dan sebagainya)
sehingga terlihat jelas bahwa pemisahan kekuasaan tidak lagi terjadi, akan
tetapi adanya pembagian kekuasaan.
1.2
Rumusan Masalah
1. Pengertian lembaga eksekutif?
2. Apa saja hak dan kewenangan lembaga
eksekutif di dalam pemerintahan?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah untuk memahami dan menguasai lebih dalam mengenai pengertian dan kekuasaan
lembaga eksekutif, beserta hak dan kewenangan dan pembagian tugas yang terkait
di dalamnya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Eksekutif Menurut Para Tokoh
Menurut Wynes, bahwa sebagai kekuasaan dalam Negara
yang melaksanakan UU, menyelenggarakan urusan pemerintah, dan mempertahankan
tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun luar Negeri.
Menurut salah seorang ahli pengetahuan politik, bahwa kekuasaan
eksekutif adalah kekuasaan yang mengenai pelaksanaan UU dan menyelenggarakan
kemauan Negara.Dalam satu Negara Demokrasi, kemauan Negara itu dinyatakan
melalui badan pembentuk UU.
Menurut C.F. Strong, suatu keharusan bahwa dalam
setiap negara yang mengatur asas-asas demokrasi, kepada lembaga eksekutif harus
dilakukan pengawasan serta pembatasan. Dengan demikian, lembaga eksekutif harus
mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat.
2.2 Pelaksanaan Lembaga
Eksekutif di Indonesia
Pemegang kekuasaan eksekutif di Indonesia adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan.Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum untuk masa jabatan 5 tahun.Kabinet atau menteri diangkat
dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
Sistem
pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut
Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan.Presiden juga berada di luar pengawasan
langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen.Namun sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan
melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam
sistem presidensial.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia
menurut UUD 1945 dianut sistem pembagian (fungsi) kekuasaan, dimana
masing-masing bidang kekuasaaan tersebut tidak sama sekali terpisah. Bahkan
dalam beberapa hal terdapat hubungan kerjasama yang sangat erat, misalnya
antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam bidang pembuatan
Undang-undang (Legislatif).
1.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan mempunyai
tugas sebagai berikut:
a.
Melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara.
b.
Menjalankan segala tindakan atau kegiatan yang
ditentukan oleh undang-undang dan/atau diperlukan agar tujuan yang ditentukan
dalam undang-undang itu dapat tercapai.
c.
Melakukan segala kebijaksanaan, tindakan yang
diperliukan untuk :
-Melindungi bangsa dan tanah air
Indonesia.
-Memajukan kesejahteraan umum
-Mencerdaskan kehidupan bangsa
-Ikut serta menciptakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.
Aparatur Pemerintah
Dalam perkembangannya
pembangtu-pembantu Presidan tidak hanya Wakil presiden dan para Mentri, tetapi
telah ditambah dengan bermacam-macam pejabat yang bukan Mentri.
a.
Aparatur Pemerintah (ekseskutif) di tingkat pusat
terdiri dari:
-
Presiden
-
Wakil Presiden
-
Kabinet
-
Sekretariat Negara
-
Kejaksaan Agung
-
Dewan-dewan nasional dan lembaga-lembaga non
departemen.
b.
Adapun Aparatur Pemerintah di daerah terdiri dari:
-
Pemerintah Daerah
-
Instansi Vertikal di daerah
3.
Pemilihan dan Pengangkatan presiden.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat, [Pasal 6A (1)] Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.(Pasal 7).
Presiden
harus orang Indonesia asli, dan memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Telah berusia 40 tahun
c.
Bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih
dalam Pemilihan Umum
d.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
e.
Setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
Pancasila dan UUD 1945
f.
Bersedia menjalankan haluan negara menurut garis-garis
besar yang telah ditetapkan
g.
Berwibawa
h.
Jujur
i.
Cakap
j.
Adil
k.
Dukungan dari rakyat
l.
Tidak pernah terlibat baik langsung ataupun tidak
langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
m. Tidak
sedang menjalani pidana berdasarka keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah
lagi karena tindak pidana yang diancam pidana sekurang-kurangnya 5 tahun
n.
Tidak terganggu jiwa dan ingatannya.
2.3 Kewenangan Lembaga Eksekutif
Miriam Budiharjo mengatakan bahwa
kekuasaan kewenangan lembaga ini meliputi:
1.
Diplomatik, yakni melaksanakan hubungan dengan negara
lain
2.
Administratif, yakni melaksanakan undang-undang serta
peraturan peraturan dalam melaksanakan administrasi negara.
3.
Militer, yakni mengatur keamanan dan pertahanan negara
4.
Yudikatif, yakni memberi grasi, amnesti dan sebagainya
5.
Legislatif, yakni merencanakan rancangan undang-undang
dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.
Salah satu kewenangan lembaga eksekutif di masa reformasi yaitu dalam hal
militer untuk urusan mempertahankan dan menjaga keamanan. Hal ini dipercayakan
oleh lembaga eksekutif, angkatan bersenjata itu harus dibentuk oleh lembaga
legislatif, dalam melakukan hal ini lembaga legislatif juga harus mempunyai hak
dalam membubarkan mereka segera apabila kekuasaan menghendakinya. Namun ketika
sebuah pasukan telah di bentuk maka tidak bisa bergantung langsung dengan
lembaga legislatif, melainkan pada kekuasaan eksekutif karena hal ini para
pasukan tersebut lebih kepada tindakan bukan pertimbangan.
Menurut Syawal gultom
mengemukakan kewenangan Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala lembaga
eksekutif mempunyai wewenang, hak dan kewajiban sebagai berikut:
1.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Pasal 4
(1);
2. Berhak
mengajukan RUU kepada DPR Pasal 5 (1);
3. Menetapkan
peraturan pemerintah Pasal 5 (2);
4. Memegang
teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa Pasal 9 (1);
5. Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU Pasal(10);
6. Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR Pasal 11 (1);
7. Membuat
perjanjian internasional lainnya… dengan persetujuan DPR Pasal 11 (2);
8. Menyatakan
keadaan bahaya Pasal 12;
9. Mengangkat
duta dan konsul Pasal 13 (1). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR Pasal 13 (2);
10. Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR Pasal 13 (3);
11. Memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA Pasal 14 (1);
12. Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR Pasal 14 (2);
13. Memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU Pasal
15;
14. Membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden Pasal 16;
15. Pengangkatan
dan pemberhentian menteri-menteri Pasal 17 (2);
16. Pembahasan
dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR Pasal 20 (2) serta pengesahan
RUU Pasal 20 (4);
17. Hak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang
memaksa Pasal 22 (1);
18. Pengajuan
RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD Pasal
23 (2);
19. Peresmian
keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Pasal 23F (1);
20. Penetapan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR Pasal 24A (3);
21. Pengangkatan
dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR Pasal 24B (3);
22. Pengajuan
tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan Sembilan orang anggota hakim
konstitusi Pasal 24C (3).
2.4 Kementrian Republik Indonesia
Menteri adalah pembantu Presiden , ia diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden untuk suatu tugas tertentu. Kementrian di Indonesia
dibagi kedalam 3 kategori, yaitu
1.
Kementrian Koordinator
Kementrian Koordinator bertugas membantu
presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia Menteri Kordinator terdiri 3
bagian, yaitu :
a.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan,
Bertugas membantu Presiden dalam
mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaam kebijakan di bidang
politik, hokum, dan keamanan.
b.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian
Bertugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsure organisasi di lingkungan kementrian coordinator bidang perekonomian
c.
Menteri Koordinatorr bidang Kesejahteraan Rakyat
Bertugas membantu Presiden dalam
menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kessejahteraan rakyat
2.
Kementrian Departemen
Menteri Departemen adalah para menteri
yang diangkat Presiden dan mengatur bidang kerja spesifik. Menteri Departemen
mengepalai satu Departemen. Di Indonesiakini dikenal ada 21 kementrian yang
dipimpin seorang menteri. Sesuai UU No 39/2008 dan Perpres No 47/2009 yang
dikeluarkan pada 3 November 2009, penyebutan “Departemen” di ubah menjadi
“Kementrian” Kementrian-kementrian tersebut adalah:
-
Sekretaris Negara
-
Dalam Negeri
-
Luar Negeri
-
Perlahanan
-
Hukum dan HAM
-
Keuangan
-
Energi dan Sumberdaya Mineral
-
Perindustrian
-
Perdagangan
-
Pertanian
-
Kehutanan
-
Perhubungan
-
Kelautan dan Perikanan
-
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
-
Pekerjaan umum
-
Kesehatan
-
Pendidikan dan kebudayaan
-
Sosial
-
Agama
-
Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
-
Komunikasi dan Informatika
3.
Kementrian Negara
Menteri Negara bertugas membantu
Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi terhadap kebijakan seputar
bidang yang diembanya. Menteri Negara RI terdiri atas 10 bidang strategis yang
harus dipimpin seorang menteri Negara, ke-10 bidang tersebut adalah:
-
Menteri Negara Riset dan Teknologi
-
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
-
Menteri Negara Lingkungan Hidup
-
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
anak
-
Menteri Negara Pendayagunaan aparatur Negara dan
reformasi birokrasi
-
Menteri Negara Pembangunan DaerahTertinggal
-
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
-
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
-
Menteri Negara Perumahan Rakyat
-
Menteri Negara Pemudan dan Olahraga
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa lembaga Eksekutif Negara Indonesia mempunyai fungsi kekusasaan yang
dinamis dan sangat urgern guna mencapai tujuan kesejahteraan bersama.
Kekuasaana Eksekutuf di Indonesia di pegang oleh Badan Eksekutif. Di Indonesia
Badan Eksekutif biasanya terdiri atas kepala Negara yaitu Presiden beserta
menteri-menterinya.
3.2
Saran
Mengingat tugas
dan wewenang lembaga Eksekutif Negara Indonesia menyangkut masalah umum, maka
kami menyarakan agar fungsi kekuasaan lembaga ini dapat terealisasi secara
optimal dan efktif.